Inspektorat Kabupaten Bangkalan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat berkedudukan sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa
TERWUJUDNYA PENGAWASAN YANG PROFESIONAL DAN AKUNTABEL
1) Melaksanakan pengawasan yang obyektif, transparan dan independen
2) Meningkatkan profesionalisme Aparatur Pengawas Inspektorat yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Jenis Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen.
Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
Rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
Proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
Inspektorat Kabupaten dipimpin oleh Inspektur
Jajaran Pejabat ASN di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Bangkalan
Berikut adalah Dokumen kami :